x
Dikirim oleh adminsentul pada 7 March 2018

Rabu, 07 Maret 2018 pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sasana Praja Kantor Walikota Blitar telah dilaksanakan penyerahan SPPT PBB P2 Tahun 2018 kepada pihak Kelurahan. Untuk Kelurahan Sentul mengenai SPPT dan Ketetapan Pajak nya pada tahun 2018 mengalami peningkatan 9, 47 % dari tahun 2017. SPPT untuk tahun 2017 sebanyak 2.641 dan Ketetapan Pajaknya senilai Rp. 644.932.863, sedangkan untukSPPT tahun 2018 sebanyak 2.780 dan Ketetapan Pajaknya senilai Rp. 705.999.748. SPPT ini nantinya segera didistribusikan oleh petugas pelaksanan kepada wajib pajak agar wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran pajak terhutang. Karena Pajak merupakan salah satu sumber keuangan negara dan membayar pajak adalah kewajiban dari warga negara, maka Pemerintah Kota Blitar mengharapkan seluruh wajib pajak segera melunasi pajak terhutang yang tercantum pada SPPT. Ketika pajak telah terkumpul/terbayarkan artinya yang pertama salah satu sumber keuangan negara sudah terpenuhi yang nantinya berimplikasi pada berjalannya program-program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, yang kedua adalah salah satu kewajiban dari seorang warga negara telah terpenuhi yang mengandung arti bahwa warga negara tersebut sudah berhak mendapatkan haknya sebagai warga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk itu kita sebagai warga negara sudah seharusnya tertib dalam melakukan pembayaran pajak.